Hendrawan- Bank Mutiara Harus Dijual
Bank Mutiara yang merupakan kelanjutan dari eks Bank Century yang gagal, itu harus dijual paling lambat akhir tahun ini. Ini sebagai bentuk ketaatan hukum. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan) menegaskan hal itu di hadapan rapat Timwas, Rabu (18/9).
“Bank Mutiara itu harus dijual paling lambat akhir tahun ini. Bila tidak terjual, maka terjadi pelanggaran hukum berat terhadap UU,” tegas Hendrawan. Untuk itu, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perpu) sebelum akhir tahun, agar bila terjadi penundan penjualan Bank Mutiara tidak melanggar hukum.
Menurut Hendrawan, bila bank ini tidak bisa dijual, maka semua komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semua direksi yang terkait dengan persoalan Bank Mutiara akan terjerat hukum. “Artinya Pak Mirza (Ketua LPS) yang akan pindah ke BI, akan terjerat kasus hukum. Saya tidak meremehkan masalah ini,” tandasnya.
Penjualan Bank Mutiara sebenarnya untuk membayar dana nasabah eks Bank Century yang sekian lama belum juga ada kejelasan. “Mengapa Bank Mutiara tidak bisa dijual, karena belum bebas. Ada masalah hukum yang mendera bank ini, yaitu persoalan antaboga,” ungkap Hendrawan.
Dalam waktu 6 bulan ke depan, bila Perpu tak kunjung terbit, lanjut Hendrawan, direksi Mutiara termasuk komisioner LPS segera kena jerat hukum. Untuk itu, pihaknya berharap, semua pihak yang terkait dengan kasus eks Bank Century serius mencari solusi pemecahan. Apalagi, masa jabatan para anggota DPR yang ada di Timwas segera selesai tahun depan. (mh)/foto:iwan armanias/parle.